Kecamatan Biringkanaya merupakan kecamatan terluas di Kota Makassar dengan luas wilayah sekitar 37,33 km² atau 21,02% dari luas kota. Kecamatan ini terdiri atas 11 kelurahan, dimana 8 kelurahan ditetapkan sebagai kawasan pencegahan kumuh, yaitu : Paccerakkang, Daya, Pai, Sudiang, Bulurokeng, Untia, Berua, dan Laikang. Posisinya yang menjadi pintu gerbang Kota Makassar menjadikan wilayah ini berkembang pesat sebagai kawasan permukiman, perdagangan, pergudangan, dan transportasi. Inventarisasi bangunan tahun 2025 menunjukkan terdapat 55.121 bangunan, didominasi oleh 50.083 bangunan hunian, disertai bangunan perdagangan dan jasa, pendidikan, perkantoran, industri, serta fasilitas umum lainnya. Penggunaan lahan juga masih didominasi kawasan permukiman seluas 548,90 hektare, sehingga pengendalian pembangunan dan penyediaan infrastruktur menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas lingkungan permukiman. Berdasarkan hasil pendataan RTLH, Kecamatan Biringkanaya masih memiliki 538 unit rumah tidak layak huni, terdiri atas 125 RTLH berat, 145 RTLH ringan, dan 268 RTLH sedang. Oleh karena itu, strategi pencegahan kawasan kumuh diarahkan pada peningkatan kualitas rumah, penyediaan jalan lingkungan, drainase, sanitasi, pengelolaan persampahan, serta pemberdayaan masyarakat untuk menciptakan permukiman yang layak huni, sehat, dan berkelanjutan.